Friday 20th of March 2026

Viral! PP TUNAS Diterapkan Mulai 28 Maret 2026 Akun Anak di Bawah 16 Tahun Auto Diblokir Negara!

Viral! PP TUNAS Diterapkan Mulai 28 Maret 2026 Akun Anak di Bawah 16 Tahun Auto Diblokir Negara!

--

  • Menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak
  • Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
  • Menjamin proses tindak lanjut cepat, transparan, dan berpihak pada anak.

Hadirnya PP TUNAS tidak terlepas dari kondisi penggunaan internet di Indonesia dimana 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun yang mana 80 % di antaranya mengakses internet setiap hari, durasi rata-ratanya mencapai 7 jam dan 35.57% anak usia dini sudah mampu mengakses internet. Data ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Daftar Kode Redeem The Seven Deadly Sins: Origin (7DSO) Maret 2026 Gratis Regular Hero Draw Ticket dan10 Supreme Mastery EXP

Baca juga: GAMPANG! Ini Cara Menamatkan Puzzle Fungus Temple 1-3 di Game Abyss: All in Rata Kanan King

Baca juga: Mudik Berdarah! Kecelakaan Maut Mobil Calya di Tol Pejagan, Satu Keluarga Tewas dan Balita Jadi Satu-Satunya Korban Selamat

Untuk informasi selengkapnya dapat diakses melalui layanan terpadu dengan KLIK DI SINI!

Sanksi PP TUNAS Ditujukan Pada Platform Bukan User

Hadirnya PP TUNAS dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Sebelumya, pada 6 Maret 2026 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis, termasuk klasifikasi platform berdasarkan tingkat risikonya.

Penerapan PP Tunas dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batas usia minimal ditetapkan 13 tahun.

Pemerintah menegaskan, sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orangtua, melainkan kepada penyelenggara sistem elektronik. Jika tidak memenuhi ketentuan, platform dapat dikenai teguran tertulis, pembatasan layanan, hingga penghentian operasional di Indonesia.

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu menyelesaikan problematika kamu yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST