Wabup Amir Hamzah Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Walk Out Usai Disinggung Hasbi Jayabaya!
--
Karier Amir Hamzah tidak lepas dari masalah hukum. Menurut Tribunnews, ia dijatuhi hukuman tiga tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2015.
Konstitusional. Amir dinyatakan bersalah karena menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusional, Akil Mochtar. Suap sebesar Rp 1 Miliar diterima untuk memenangkan sengketa hasil pemilu. Hal ini memicu kemarahan Amir ketika Wali Kota Hasbi Jayabaya mengungkap masalah tersebut.
Baca juga: Update Kode Bite by Night Roblox April 2026 Terbaru, Cek Hadiah Kemenangan yang Bisa Diraih!
Kronologi Keributan di Pendopo
Ketegangan dimulai ketika Hasbi Jayabaya menyampaikan pidato tentang batasan kewenangan wakil wali kota. Hasbi secara terbuka mengkritik Amir, yang menurutnya, sering memanggil kepala departemen secara sepihak.
"Tidak boleh Wakil Bupati memanggil kepala dinas ke rumahnya, bila didedikasikan atau Bupati berhalangan. Tugas Wakil Bupati pasal 66," kata Hasbi, seperti dikutip oleh Tribunnews.
Situasi memanas ketika Hasbi menyinggung masa lalu Amir sebagai mantan narapidana. Pernyataan ini menyinggung Amir, yang kemudian mencoba mendekati podium untuk protes.
Baca juga: Sailor Piece Redeem Codes April 2026 Aktif Terbaru, Bisa Menang Hingga 750 Gems!
Beberapa pejabat publik segera turun tangan untuk menghentikan gerakan Amir dan mencegah kontak fisik. Amir kemudian meninggalkan acara tersebut lebih awal, didampingi keluarganya, dengan kendaraan resmi.