Kades Mulyodadi Sidoarjo Diduga Korupsi Rp 995 Juta, Penyelidikan Hingga Penahanan Tengah Dilakukan!
--
JOINNOOP - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah secara resmi mendakwa Slamet Priyanto, alias SP, kepala desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan (pungli) dana dari perusahaan konstruksi sebesar Rp 995 juta.
Setelah interogasi panjang yang dimulai sejak pagi hari, tersangka langsung dibawa ke Penjara Sidoarjo (Lapas) pada Senin malam (30 Maret 2026).
Baca juga: Profil Vicky Katiandagho, Mantan Anggota POLRI yang Ungkap Kasus Korupsi Malah Dimutasi!
Dalam kasus ini, tersangka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) terkait pengurusan dokumen tanah di wilayahnya. Tanah yang dimaksud seluas 5 hektar untuk pembangunan perumahan.
“Rincian dokumen yang dijadikan objek pungli tersangka meliputi ​Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW), ​Pengurusan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1971 dan kelengkapan administrasi penjualan lahan milik warga kepada pihak swasta (pengembang)”
kata Sigit Sambodo, Kepala Bagian Kejahatan Khusus Kejaksaan Sidoarjo, didampingi Achmad Arafat Arief Bulu, Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Sidoarjo.
Sigit Sambodo mengungkapkan bahwa total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka mencapai Rp 995 juta (hampir Rp 1 miliar). Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap sejak tahun 2023.
“Uang (korupsi) itu, diminta tersangka secara bertahap. Ada yang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi tersangka maupun dalam bentuk cek,” jelas Sigit.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tersangka diduga mengenakan biaya Rp 1 juta per dokumen terkait dengan Keputusan Gubernur yang hilang.
Baca juga: Email Bos FBI Kash Patel Diretas Hacker Iran, Sayembara AS Rp157 Miliar Untuk Tangkap Pelaku!
Dari 44 surat keputusan yang hilang, Rp 44 juta telah terkumpul, angka yang kemudian meningkat menjadi Rp 45 juta, termasuk biaya tambahan lainnya. Lebih jauh lagi, Rp 100 juta juga diduga terlibat dalam pengurusan akta warisan untuk lahan seluas 33.745 meter persegi.