Saturday 4th of April 2026

Miris! No Viral, No Justice jadi Gambaran Hukum di Indonesia? Banyak Kasus Baru dengan Dakwaan Tak Masuk Akal

Miris! No Viral, No Justice jadi Gambaran Hukum di Indonesia? Banyak Kasus Baru dengan Dakwaan Tak Masuk Akal

--

JOINNOOP -  Ada sebuah pepatah yang bukan berasal dari buku hukum, melainkan dari pengalaman berulang: No Viral, No Justice.

Kedengarannya sinis, bahkan kasar. Tetapi justru itulah mengapa pepatah ini terdengar jujur. Pepatah ini berasal dari kesan yang terus-menerus ada di benak publik—bahwa, dalam beberapa kasus, keadilan tampaknya hanya terwujud ketika suatu kasus mendapat perhatian luas.

Baca juga: Harga Plastik Naik Cekik Pedagang UMKM, Ternyata Ini Penyebab Kenaikan Hingga 100%

Baca juga: Lansia Meninggal Mengapung di Dermaga Pelabuhan Petrokimia Gresik Sudah Dievakuasi, Penyebab Kematian Masih Proses Investigasi

Kita hidup di zaman di mana suara hukum tampaknya bersaing dengan suara algoritma. Di negara yang diatur oleh hukum, pengaduan seharusnya cukup untuk memulai keadilan. Bukti harus menjadi dasar tindakan. Prosedur harus memastikan tindakan yang benar.

Ketika kepercayaan berkurang, publik mencari alternatif. Media sosial menjadi ruang itu: tempat orang-orang berbicara, memberikan tekanan, dan memiliki harapan. Dalam konteks ini, konten viral bukan hanya perasaan. Ia menjadi mekanisme alternatif. Tetapi di situlah masalahnya dimulai.

Hukum yang baik beroperasi berdasarkan prinsip, bukan impuls. Ia tidak menunggu sampai terjadi keributan. Ia diuji justru ketika tidak ada yang memperhatikan. Dalam konteks ini, apa yang disebut Aturan Hukum menuntut konsistensi—bahwa semua kasus diperlakukan sama, terlepas dari apakah kasus tersebut menarik perhatian publik atau tidak.

Ketika, dalam beberapa kasus, hukum tampak lebih responsif setelah menjadi viral, kita perlu menafsirkannya dengan hati-hati. Ini mungkin merupakan bentuk responsifitas. Namun, ini juga bisa menjadi tanda bahwa hukum mengadopsi sikap reaktif—bergerak bukan berdasarkan norma, tetapi berdasarkan tekanan.

Hari ini, satu kasus menjadi pusat kemarahan; besok, digantikan oleh masalah lain. Algoritma tidak mengenali keadilan; mereka hanya mengenali keterlibatan. Hukum, pada gilirannya, harus berfungsi di luar fluktuasi ini.

Dalam banyak kasus, fenomena ini juga tidak terlepas dari persepsi penerapan hukum yang tidak merata.

Baca juga: Sinopsis Cerita Novel Layangan Putus, Kisah Nyata Rumah Tangga yang Kembali Viral Karena Hasil Sidang Cerai yang Bikin Nyesek

Ada perasaan—yang berulang kali tercermin dalam pengalaman sosial—bahwa hukum dapat memiliki wajah yang berbeda tergantung pada siapa yang terkena dampaknya. Dalam konteks ini, viralisasi menjadi semacam alat penyeimbang, meskipun tidak selalu adil.

Namun, alat yang lahir dari ketidaksetaraan tidak dapat digunakan sebagai dasar. Karena alat itu tidak menjangkau semua orang. Alat itu hanya memperluas kemungkinan bagi sebagian orang, bukan menjamin kepastian bagi semua.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST