Bansos Tahap 2 2026 Belum Cair? Simak Aturan Baru dan Cara Lapor Kendala Melalui Fitur 'Usul-Sanggah' Kemensos
--
Cara Lapor Kendala dan Gunakan Fitur 'Usul-Sanggah'
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan namun bantuannya tidak kunjung cair, Kemensos menyediakan jalur birokrasi digital melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah untuk menyanggah status atau melaporkan kendala:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
2. Registrasi Akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan unggah foto KTP serta swafoto.
3. Pilih Menu 'Tanggapi Kelayakan' jika nama Anda muncul namun bantuan tidak cair.
4. Gunakan Menu 'Daftar Usul' jika nama Anda hilang dari daftar.
5. Aduan via Command Center dengan menghubungi call center Kemensos di nomor 171.
Aturan Baru Pencairan Lewat PT Pos dan Bank Himbara
Pada Tahap 2 tahun 2026 ini, Kemensos juga memberlakukan kewajiban verifikasi wajah bagi penerima yang mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. Bagi pemegang kartu KKS Bank Himbara, pastikan kartu tidak dalam kondisi kedaluwarsa atau terblokir.
Menteri Sosial mengingatkan bahwa bansos bersifat dinamis. “Data itu bergerak. Jika hari ini seorang KPM sudah mendapatkan pekerjaan layak, maka hak bansosnya akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” jelasnya.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan terus memantau status kepesertaan secara berkala melalui laman resmi https://kemensos.go.id. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi pemerintah untuk menghindari modus penipuan.