Sunday 12th of April 2026

VIRAL! Detik-Detik Modus Maling Kempit Tertangkap CCTV Minimarket di Ngawi, Barang Curian Dijepit di Ketiak

VIRAL! Detik-Detik Modus Maling Kempit Tertangkap CCTV Minimarket di Ngawi, Barang Curian Dijepit di Ketiak

--

Arti Maling Kempit

Seperti yang terlihat pada klip video yang beredar, nampak oknum maling kempit mengenakan sarung dan membuat barang curian lebih tersamar. Tidak heran, situasi ini membuat netizen terbelalak lantaran mendapati modus kejahatan yang tak biasa.

Baca juga: Iran Tembak Jatuh Jet Tempur F-15E dan A-10 Amerika Serikat, Ketegangan di Selat Hormuz Mencapai Puncak

Baca juga: Update Jadwal Pencairan PIP 2026: Cek Nama Penerima dan Besaran Dana Terbaru untuk SD, SMP, SMA/SMK

Maling kempit merupakan istilah yang menggambarkan tindakan pencurian dengan cara menjepit barang curian di ketiak atau di antara lengan dan tubuh. Ini adalah pencurian sembunyi-sembunyi.

Barang yang dicuri disembunyikan di bawah ketiak atau bagian tubuh yang tersembunyi, biasanya dilakukan dengan cepat untuk menghindari kecurigaan.

Bahaya pencurian, baik fisik maupun data (cyber), berdampak serius: kerugian finansial langsung, pembobolan rekening/dompet digital, pencurian identitas untuk pinjaman online ilegal, serta trauma emosional. Data pribadi yang bocor juga sering digunakan untuk penipuan, spam, dan merusak reputasi.

Hukuman bagi tindak pencurian di Indonesia diatur dalam KUHP, dengan sanksi penjara maksimal 5 tahun untuk pencurian biasa (Pasal 362) dan dapat meningkat hingga 7-9 tahun untuk pencurian dengan pemberatan atau kekerasan. Pencurian ringan (kerugian < Rp 2,5 juta) diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara.

Menghindari pencurian dapat dilakukan dengan memperketat keamanan rumah (CCTV, kunci ganda, pencahayaan), menjaga privasi (tidak pamer barang berharga). Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, simpan barang berharga di tempat aman, dan titipkan rumah ke tetangga atau melapor ke RT saat pergi

Source:

Update Terbaru

RELATED POST