Napi Korupsi Supriadi Ketahuan Keluar dari Sel Untuk Nongkrong di Coffeshop, Viral Dapatkan Hujatan Netizen
--
Kasus Korupsi Tambang Supriadi
Supriadi adalah terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara. Ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari kemudian menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda Rp 600 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar. Pada kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 233 miliar.
Kasus tersebut berawal dari penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka. Supriadi diketahui terbukti meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal.
Sempat Keluar Sel Untuk Nongkrong dan Ngopi
Ia diketahui berada di ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 WITA. Aktivitas tersebut diduga berlangsung dengan dalih skema pertemuan atau rapat.
Beberapa jam kemudian, Supriadi keluar menuju warung makan di sisi kanan lokasi. Ia masih didampingi oknum petugas syahbandar. Setelah makan, ia berjalan ke masjid di sisi kiri coffee shop guna menunaikan Salat Dzuhur sekitar pukul 12.00 WITA.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, belum memberikan respons maupun konfirmasi atas kejadian. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas narapidana di luar tahanan tersebut.