Kades Mulyodadi Sidoarjo Diduga Korupsi Rp 995 Juta, Penyelidikan Hingga Penahanan Tengah Dilakukan!
--
Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan sejak diserahkan ke Tim Investigasi Kejahatan Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada pertengahan tahun 2025.
Baca juga: Profil Fauzan Akbar yang Ditinggal Ibu Saat Malam Takbiran Tapi Malah Dibully Remaja Kampungan
"Atas perbuatannya, tersangka Slamet Priyanto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 b dan Pasal 12 huruf e," kata jaksa.
Tim Investigasi Kejahatan Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menekankan bahwa penyelidikan tidak akan terbatas pada kepala desa saja. Tim investigasi sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalan kasus dugaan korupsi pungli uang pengembang ini," kata Sigit.
Baca juga: Sosok Arvi Bawang Batang Viral usai Joget Tanpa Busana, Diduga Alami Gangguan Psikis!
Pada saat laporan ini diterbitkan, pemerintah desa Mulyodadi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penahanan pemimpinnya. Tersangka ditahan di penjara Sidoarjo sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.