Wednesday 13th of May 2026

Divonis 4 Tahun Penjara, Ibam Mantan Konsultan Chromebook Ajukan Banding ke Jaksa!

Divonis 4 Tahun Penjara, Ibam Mantan Konsultan Chromebook Ajukan Banding ke Jaksa!

--

JOINNOOP - Mantan konsultan TI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Ibrahim Arief, alias Ibam, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM). Ibam tidak setuju dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/05/26).

Baca juga: Nadiem Makarim Bersyukur, Resmi jadi Tahanan Rumah dengan Gelang Detector!

Baca juga: Link Nonton Drama Gold Land (2026) Full Episode Subtitle Indonesia, GRATIS! Kisahkan Sindikat Penyelundupan Emas

Arfian menyatakan bahwa timnya menghormati proses hukum. Namun, ia menyatakan kekecewaan dan keprihatinan atas putusan tersebut. Arfian mengapresiasi perbedaan pendapat dari kedua hakim. Ia menyatakan bahwa kedua hakim telah melakukan penilaian yang komprehensif.

“Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif,” katanya.

Arfian juga bermaksud mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi. Ia meminta agar saksi-saksi tersebut diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Dan kita di kesempatan ini juga kita akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi kita tidak hanya minta banding, kita juga akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” katanya.

Baca juga: Link Nonton Mortal Kombat II (2026) Full Movie 4K Subtitle Indonesia, Pertarungan Epik di Outworld!

Sementara itu, Ibam menyatakan bahwa ia akan terus mencari keadilan. Ia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST