Friday 3rd of April 2026

Miris! No Viral, No Justice jadi Gambaran Hukum di Indonesia? Banyak Kasus Baru dengan Dakwaan Tak Masuk Akal

Miris! No Viral, No Justice jadi Gambaran Hukum di Indonesia? Banyak Kasus Baru dengan Dakwaan Tak Masuk Akal

--

Di sinilah letak masalah utamanya: kita berurusan dengan gejala, bukan akar penyebabnya.=Viralisasi bukanlah penyebab utama, melainkan tanda bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Isi Gugatan Cerai Dokter Eca Prasetya Bocor ke Publik, Fakta Perselingkuhan

Baca juga: Lansia Meninggal Mengapung di Dermaga Pelabuhan Petrokimia Gresik Sudah Dievakuasi, Penyebab Kematian Masih Proses Investigasi

Informasi ini kami lansir dari nasional.kompas.com, ketika mekanisme formal tidak cukup meyakinkan, mekanisme informal mengambil alih. Ketika lembaga-lembaga tidak cukup responsif, tekanan publik menjadi jalan keluar. Namun, negara yang berlandaskan hukum tidak dapat bergantung pada tekanan. Negara tersebut perlu dibangun di atas kepercayaan.

Kepercayaan ini tidak lahir dari retorika, tetapi dari konsistensi. Dari pengalaman berulang bahwa hukum bekerja tanpa paksaan. Dari keyakinan bahwa setiap pengaduan ditanggapi dengan serius, setiap bukti dipertimbangkan secara adil, dan setiap warga negara diperlakukan setara.

Namun, kita perlu memastikan bahwa hukum tidak kehilangan otonominya di tengah gangguan itu. Ia harus mendengar tanpa hanyut, merespons tanpa kehilangan arah. Sebab ketika hukum hanya bergerak karena takut pada opini, ia kehilangan legitimasi moralnya.

Dia tidak lagi dihormati karena kebenarannya, melainkan karena kemampuannya meredakan tekanan. Dan tekanan, seperti kita tahu, tidak selalu datang dari arah yang benar. Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana namun mendasar: apakah hukum masih bisa berdiri tanpa panggung?

Baca juga: Isi Gugatan Cerai Dokter Eca Prasetya Bocor ke Publik, Fakta Perselingkuhan

Jika penjelasannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan kita belum selesai.

Negara hukum bukan hanya tentang aturan-aturan yang tertulis, tetapi tentang keberanian untuk menegakkannya—bahkan ketika tidak ada yang melihat, tidak ada yang merekam, tidak ada yang menyaksikan. Sebab keadilan, dalam martabatnya yang paling gerarti, tidak memerlukan viralitas untuk hadir. Ia hanya membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST