VIRAL! 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Resmi Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Warganet Masih Geram
--
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa para mahasiswa tersebut telah secara resmi membenarkan tindakan mereka. Pengakuan ini mempertegas status mereka sebagai tersangka dalam kasus pelecehan yang menggunakan grup chat tersebut.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas Rumi Chattaristo sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Isi Grup Chat Berisi Pelecehan
Isi percakapan dalam grup LINE dan WhatsApp tersebut diketahui memuat pesan-pesan bernada seksual yang merendahkan martabat perempuan. Berdasarkan hasil penelusuran BEM FH UI, grup tersebut memang hanya beranggotakan 16 orang dan semuanya adalah mahasiswa aktif fakultas tersebut.
Eenambelas mahasiswa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui grup angkatan tanpa ada konteks yang jelas. Setelah itu, beberapa jam setelahnya, ada sejumlah postingan di media sosial yang menjelaskan terkait dengan latar belakang permohonan maaf dan tindakan yang dilakukan 16 orang tadi.
Para pelaku menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu, sebelum ada kabar dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial Twitter.
Pelecehan seksual merupakan tindakan merendahkan martabat yang memiliki bahaya serius dan dampak jangka panjang bagi korbannya, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dampak ini dapat bervariasi, namun umumnya menyebabkan trauma mendalam yang mengganggu kehidupan sehari-hari. Semoga para korban segera mendapat keadilan, serta para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.