Tuesday 14th of April 2026

Resmi Jadi Tersangka! Ini Dia Profil Dwi Yoga Ambal, Ajudan Bupati Tulungagung yang Terjerat Kasus Pemerasan

Resmi Jadi Tersangka! Ini Dia Profil Dwi Yoga Ambal, Ajudan Bupati Tulungagung yang Terjerat Kasus Pemerasan

--

JOINOOP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka pada kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). YOG memiliki peran penting dalam perkara ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan YOG merupakan penggerak untuk menagih 'jatah' kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Karena YOG ini sebagai ajudan dialah sebetulnya yang aktif, yang mewujudkan setiap keinginan dari GSW. Jadi peristiwa-peristiwa ini tanpa ada peran dari YOG ini, nah perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud gitu," kata Asep dalam jumpa pers pada Sabtu, 11 April 2026.

Baca juga: Sinopsis dan Link Baca Manhwa Mr. Baek Full Chapter Scan Indonesia, Aksi Menegangkan Sang Agen Rahasia Elit

Baca juga: Nonton Drama China Soft Hearted God (2026) Episode 11-12 Sub Indonesia, Konflik Batin Antara Ye Zhao dan Chu Xi He

Asep mengimbuhkan, Yoga juga berperan sebagai memanggil para OPD untuk tanda tangan di surat pernyataan. Surat ini dijadikan sebagai alat untuk menekan, mengancam serta meminta setoran kepada para pejabat Pemkab Tulungagung.

Yoga juga diketahui mencatat setiap ada tambahan jatah uang tersebut. Bahkan, YOG rutin menagih kepada setiap kepala OPD, bahkan bisa 2-3 kali dalam seminggu. Pada proses penagihan jatah tersebut, YOG memperlakukannya seperti halnya orang yang sedang berutang kepadanya.

Asep mengungkapkan, Gatut dan ajudannya sudah ditahan selama 20 hari, sejak 11 sampai 30 April 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST