Profil Fachrulsyah Anggota DPRD Kota Bengkulu yang Disorot Usai Istrinya Laporkan ART Kasus Cubit Anak
--
Joinnoop.com - Kasus hukum yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin tengah menjadi perhatian publik. Perkara ini mencuat setelah perempuan berusia 20 tahun tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih balita. Laporan tersebut diajukan oleh Ayu Lestari, yang merupakan istri dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah.
Peristiwa ini pun dengan cepat menyita perhatian masyarakat, terutama di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan kronologi kejadian serta bagaimana proses hukum dapat berjalan hingga seorang pekerja rumah tangga harus menghadapi ancaman pidana.
Profil Fachrulsyah Anggota DPRD Kota Bengkulu
Fachrulsyah dikenal sebagai salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Ia terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Bengkulu 3 dan telah lama berkecimpung dalam dunia organisasi serta pekerjaan di sektor swasta sebelum masuk ke dunia politik.
Dalam riwayat pendidikannya, Fachrulsyah diketahui merupakan lulusan Universitas Medan Area yang menyelesaikan studinya pada tahun 1994. Latar belakang pendidikan tersebut kemudian menjadi bekal bagi dirinya untuk meniti karier di berbagai bidang pekerjaan sebelum akhirnya aktif di dunia politik daerah.
Sebelum menjabat sebagai anggota legislatif, Fachrulsyah juga sempat bekerja di sejumlah perusahaan swasta. Salah satu perusahaan tempat ia pernah berkarier adalah PT Monargo Kimia, di mana ia berperan sebagai pembina pengurus sekitar tahun 1996. Selain itu, ia juga pernah bekerja di PT Monfari Nusantara dan menjabat sebagai Area Manager pada periode 2001 hingga 2007.
Pengalaman kerja di sektor swasta tersebut kemudian menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum akhirnya terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kronologi Penganiayaan Anak
Kasus yang menyeret nama keluarga Fachrulsyah bermula ketika Ayu Lestari melaporkan seorang ART bernama Refpin ke Polresta Bengkulu pada Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Refpin dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih berusia sekitar dua tahun dengan cara mencubit.
Setelah laporan tersebut diterima, pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya Refpin ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Perkara ini kemudian berlanjut ke proses hukum di pengadilan. Namun dalam persidangan, terdakwa Refpin diketahui terus membantah tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan memilih menjalani proses hukum dan menghadapi ancaman hukuman penjara daripada mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Situasi tersebut membuat kasus ini menjadi bahan perbincangan luas di masyarakat, terutama karena melibatkan hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga yang sering kali berada dalam posisi sosial yang berbeda.
Perhatian terhadap kasus ini semakin meluas setelah sejumlah tokoh nasional ikut menyoroti perkara tersebut. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Sorotan tersebut memicu diskusi publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang objektif tanpa memandang status sosial atau jabatan seseorang. Banyak warganet menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya ketidakadilan.
Di sisi lain, aparat kepolisian diharapkan dapat memastikan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan bukti yang kuat serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Kasus ini pun kini tidak lagi hanya menjadi isu lokal di Bengkulu. Perhatian publik yang semakin luas membuatnya berkembang menjadi pembahasan nasional mengenai keadilan hukum, perlindungan pekerja rumah tangga, serta transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan pihak-pihak dengan latar belakang sosial berbeda.