Kronologi ART Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Berujung Persidangan, Akun Instagram Fachrulsyah Digeruduk Netizen
--
Joinnoop.com - Kasus yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin menjadi perhatian publik setelah dirinya dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang merupakan anggota DPRD di Bengkulu. Perkara ini tidak hanya memicu perdebatan di masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Refpin, perempuan asal Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, kini harus menghadapi proses persidangan atas tuduhan mencubit anak majikannya hingga mengalami memar. Kasus tersebut bermula dari konflik antara dirinya dan keluarga majikan yang kemudian berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Perjalanan kasus ini cukup panjang karena berawal dari persoalan internal rumah tangga majikan hingga akhirnya masuk ke ranah hukum. Situasi tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut relasi kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga yang sering kali berada dalam posisi tidak seimbang.
Kronologi Tuduhan ART Cubit Anak DPRD
Peristiwa yang menjadi awal perkara ini terjadi pada 20 Agustus 2025. Saat itu, Refpin memutuskan untuk meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan penyalur tenaga kerja tempat ia terdaftar. Keputusan tersebut diduga memicu kemarahan pihak majikan, terutama istri anggota DPRD yang mempekerjakannya.
Setelah Refpin kembali ke yayasan, istri majikan kemudian melaporkannya dengan tuduhan telah kabur dari rumah serta membawa sejumlah barang. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan kerugian sekitar Rp5 juta akibat barang yang dianggap hilang.
Namun beberapa hari kemudian, laporan tersebut berkembang ke arah yang berbeda. Istri anggota DPRD tersebut mengirimkan laporan baru yang menuduh Refpin melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia sekitar dua tahun.
Dalam laporan kepada kepolisian, pelapor menyebut bahwa anaknya mengalami memar di bagian tubuh dan menduga luka tersebut disebabkan oleh cubitan yang dilakukan oleh Refpin. Tuduhan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan.
Polisi akhirnya menetapkan Refpin sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Refpin membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan kekerasan terhadap anak majikannya. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa memar yang muncul pada tubuh anak tersebut kemungkinan terjadi karena anak itu sebelumnya sempat terjatuh dari tangga di rumah.