Monday 8th of June 2026

Denda Operasi Patuh 2026 Terbaru, Awas! Pelanggar Helm hingga Lawan Arus Bisa Kena Sanksi Jutaan Rupiah

Denda Operasi Patuh 2026 Terbaru, Awas! Pelanggar Helm hingga Lawan Arus Bisa Kena Sanksi Jutaan Rupiah

--

JOINNOOP - Operasi Patuh 2026 resmi digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia mulai 8 Juni 2026. Dalam operasi kali ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menitikberatkan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta tilang manual untuk sejumlah pelanggaran tertentu.

Operasi Patuh 2026 berlangsung selama 14 hari dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan maupun menghambat efektivitas sistem ETLE.

Baca juga: Yasinta Moiwend Tokoh Adat Papua Kini Bongkar Skenario Film Pesta Babi yang Ternyata Merugikan, Mengaku Ditipu Salah Satu Aktivis

Baca juga: Link Nonton Drama Kissed the Ruthless Lord Sub Indo Gratis, Ketika Karakkter Sampingan Berubah Jadi MC Didunia Lain

Polisi menyebut terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Patuh 2026. Pelanggaran tersebut antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, hingga mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Daftar Denda Operasi Patuh 2026

Jenis Pelanggaran Denda Maksimal
Tidak memakai helm SNI Rp250.000
Tidak memakai sabuk pengaman Rp250.000
Menggunakan ponsel saat berkendara Rp750.000
Melawan arus Rp500.000
Melanggar rambu lalu lintas Rp500.000
Pengendara di bawah umur Rp1.000.000
Berkendara dalam pengaruh alkohol Rp3.000.000

Besaran denda tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi dasar penindakan selama Operasi Patuh berlangsung. 

Selain pelanggaran umum, petugas juga akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, pelat yang ditutup, dilipat, atau dimodifikasi untuk menghindari tangkapan kamera ETLE. Pelanggaran semacam ini menjadi salah satu fokus utama Operasi Patuh 2026.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST