Sunday 19th of April 2026

Siapa Dokter Zsa Zsa Olivia? Diduga Putri dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Baru Saja Terjerat Kasus Korupsi

Siapa Dokter Zsa Zsa Olivia? Diduga Putri dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Baru Saja Terjerat Kasus Korupsi

--

JOINNOOP – Pasca kabar dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gatut Sunu Bupati Tulungagung, kini latar belakang keluarganya turut disororti warganet. Salah satunya yakni Zsa Zsa Olivia yang diduga merupakan putri dari Gatut Sunu Wibowo.

Gatot diduga memanfaatkan jabatannya guna menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, salah satunya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati.

Bukan hanya itu saja, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Baca juga: Profil dan Biodata Elina Joerg, Aktris Cantik Pemeran Vero di Serial Love & 10 Million Dollars

Baca juga: Ternyata Eks Idol! Intip Profil Cha Hakyeon, Pemeran Ga Woosu di Drama Korea Absolute Value of Romance

Uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak. KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek serta pengadaan barang dan jasa. Gatut diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD. Bahkan, ia disebut menagih jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek.

Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati turut mengambil peran aktif menagih kepada para kepala OPD, termasuk memperlakukan mereka layaknya memiliki utang jika belum memenuhi permintaan. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Imbas dari perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST