Thursday 23rd of April 2026

Kepolisian Metropolitan Seoul Layangkan Surat Perintah Penangkapan Bang Sihyuk, Imbas dari Pelanggaran Bursa Saham Ilegal

Kepolisian Metropolitan Seoul Layangkan Surat Perintah Penangkapan Bang Sihyuk, Imbas dari Pelanggaran Bursa Saham Ilegal

--

JOINNOOP – Industri entertainment Korea Selatan kini tengah dihebohkan dengan isu yang melibatkan Kepolisian Metropolitan Seoul melalui Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan, dikabarkan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Chairman HYBE, yakni Bang Sihyuk pada Selasa 21 April 2026.

Berdasarkan laporan yang dikonfirmasi oleh Divisi Kejahatan Keuangan Kepolisian pada 21 April 2026, langkah hukum ini diambil perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, khususnya menyangkut tuduhan perdagangan tidak adil yang bersifat curang.

Inti dari permasalahan tersebut berakar pada periode krusial menjelang penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) HYBE, yang pada saat itu masih dikenal sebagai Big Hit Entertainment, tahun 2019.

Baca juga: Innalillahi! Helikopter PX-CFX PT Matthew Air Ditemukan Jatuh di Sekandau, Seluruh Awak Meninggal Dunia

Baca juga: Siapa Suami Shinta Yuliasmi? Finalis Puteri Indonesia Asal Banten yang Baru Gelar Pernikahan

Kasus ini berawal dari dugaan penipuan investor sebelum HYBE resmi melantai di bursa saham (go public) pada 2019. Bang Sihyuk dikabarkan mengklaim tidak memiliki rencana untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Hal ini kemudian mendorong dana ekuitas swasta (private equity fund), untuk menjual saham kepemilikan mereka kepada HYBE.

Kendati demikian, tak lama setelah penjualan tersebut, HYBE justru melanjutkan proses listing saham. Pihak kepolisian menduga bahwa di balik tindakan tersebut terdapat kesepakatan pribadi yang dibuat sebelumnya antara Bang Si-hyuk bersama pihak dana ekuitas swasta.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST