Thursday 23rd of April 2026

VIRAL! Komplotan Penipu Modus Ganjal ATM Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Kuras Uang 27 Juta dari Korban

VIRAL! Komplotan Penipu Modus Ganjal ATM Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Kuras Uang 27 Juta dari Korban

--

JOINNOOP – Satreskirm Polres Jakarta Timur meringkus para komplotan pelaku ganjal ATM yang menguras dana korban hingga ratusan juta rupiah. Komplotan berisikan empat orang tersebut berpura-pura menolong korban yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin.

"Para pelaku menggunakan modus ganjal dengan menyisipkan benda kecil yang telah dimodifikasi ke dalam slot kartu ATM. Saat korban mengalami kendala, pelaku lain berpura-pura membantu dan mengarahkan korban untuk kembali memasukkan PIN, sehingga pelaku dapat mengetahui kode rahasia tersebut," jelas Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan dalam jumpa pers, Rabu 22 April 2026.

Modus Operandi Ganjal ATM

Pada situasi tersebut, beberapa orang pelaku mendekati korban dan kemudian berpura-pura untuk menolong korban. Setelahnya, mereka menyarankan korban untuk memasukkan nomor PIN ATM korban.

Baca juga: Warga Tuntut Warung Mie dan Babi Tepi Sawah Ganti Menu Menjadi Halal, Pemkab Sukoharjo Gelar Forum Mediasi

Baca juga: Nonton Drama Korea The Scarecrow (2026) Episode 5-6 Subtitle Indonesia, Usaha Kang Taeju Kembalikan Reputasi

"Dan pada saat korban memasukkan PIN tersebut, pelaku ini mengamati dan menghafal PIN ATM korban itu sendiri," lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku lain yang berada di lokasi masuk lagi berpura-pura sebagai nasabah juga yang ingin mengambil ATM. Dia menyarankan kepada korban ini agar mencoba mendatangi bank terkait untuk melakukan pelaporan terkait peristiwa kartu ATM yang tersangkut di mesin.

"Nah, pada saat korban berusaha untuk melapor, meninggalkan ATM, maka ada pelaku lain yang mencoba untuk mengambil kartu ATM yang tadi tersangkut di mulut mesin ATM," ujarnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST