Thursday 23rd of April 2026

VIRAL! Komplotan Penipu Modus Ganjal ATM Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Kuras Uang 27 Juta dari Korban

VIRAL! Komplotan Penipu Modus Ganjal ATM Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Kuras Uang 27 Juta dari Korban

--

Korban yang menyadari isi rekeningnya terkuras lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Timur pada 23 Maret 2026. Setelah diselidiki, polisi berhasil meringkus empat pelaku masing-masing berinisial HF, A, AT, dan D.

Baca juga: Intip Profil Putri Mako Komuro dari Kekaisaran Jepang yang Kini Jadi Warga Biasa, Ternyata Sempat Kuliah di University of Edinburgh

Baca juga: Owner Studio Agency di Solo Dikecam Usai Ketahuan Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Calon Pelamar, Modusnya Lewat telegram

Pada aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku HF berperan memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara pelaku A berperan mengintip serta menghafal nomor PIN korban ketika berpura-pura membantu. Selanjutnya, AT bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara menyarankan agar korban melapor ke bank terdekat ketika kartu ATM tersangkut di mesin.

Saat ini, para para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Jadi dalam kejadian ini, dana korban yang hilang tanpa sepengetahuannya itu sebesar Rp274 juta," sambungnya.

Mencuri memiliki dampak merusak yang serius, meliputi dosa besar dalam agama (penghalang masuk surga), laknat, dan harta haram yang merugikan pelaku. Secara hukum, pencuri terancam pidana penjara, bahkan hukuman mati atau seumur hidup jika mengakibatkan luka/kematian. Dampak sosialnya meliputi keresahan masyarakat, rusaknya kepercayaan, dan sanksi sosial.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST