Indobuildco Adukan Ketua PN Jakpus dan Ketua PT DKI ke Komisi Yudisial Terkait Eksekusi Hotel Sultan
--
JOINNOOP - Sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali memanas setelah PT Indobuildco mengambil langkah hukum baru. Perusahaan yang selama puluhan tahun mengelola hotel tersebut melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Pengaduan ini diajukan sebagai respons atas rencana eksekusi kawasan Hotel Sultan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum oleh pihak Indobuildco.
Langkah tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Pengaduan resmi disampaikan ke Komisi Yudisial pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Menurut pihak kuasa hukum, laporan ini bertujuan meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses hukum yang berkaitan dengan sengketa Hotel Sultan.
Tim hukum Indobuildco menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi terhadap lahan dan bangunan Hotel Sultan. Menurut mereka, proses eksekusi dinilai dipaksakan karena perkara sengketa kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut masih berlangsung di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Indobuildco menilai pengadilan tetap memproses permintaan eksekusi yang diajukan oleh pihak penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara bersama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), meskipun proses hukum belum berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini dianggap menimbulkan potensi kerugian apabila nantinya putusan pada tingkat banding atau kasasi berbeda dengan putusan di tingkat pengadilan negeri.
Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Suami Maissy Pramaisshela dengan Selebgram Cindy Rizap Bikin Warganet Baper
Selain itu, Indobuildco juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan putusan yang bersifat serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Menurut pihak kuasa hukum, aturan Mahkamah Agung mengatur bahwa pelaksanaan putusan semacam itu harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk adanya jaminan dari pihak pemohon eksekusi.
Dalam pandangan mereka, langkah pengadilan yang tetap memproses eksekusi sebelum proses hukum selesai berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Karena itu, laporan kepada Komisi Yudisial diajukan sebagai upaya meminta pengawasan terhadap kinerja hakim dalam perkara tersebut.
Indobuildco Klaim Ada Perlakuan Tidak Setara
Selain menyoal prosedur, pihak Indobuildco juga mengklaim adanya perlakuan yang tidak setara dalam proses hukum yang mereka jalani. Kuasa hukum perusahaan menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Indobuildco sebelumnya tidak diperlakukan dengan cara yang sama seperti permohonan yang diajukan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebagai contoh, mereka menyebut bahwa sebelumnya Indobuildco pernah mengajukan permohonan pelaksanaan putusan sementara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi langkah tersebut tidak mendapat persetujuan dari pengadilan tinggi. Namun ketika permintaan serupa diajukan oleh pihak pemerintah, prosesnya justru dapat berjalan.
Perbedaan perlakuan ini menurut mereka menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip kesetaraan di depan hukum. Oleh karena itu, laporan kepada Komisi Yudisial juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil dan transparan.