Monday 16th of March 2026

Indobuildco Adukan Ketua PN Jakpus dan Ketua PT DKI ke Komisi Yudisial Terkait Eksekusi Hotel Sultan

Indobuildco Adukan Ketua PN Jakpus dan Ketua PT DKI ke Komisi Yudisial Terkait Eksekusi Hotel Sultan

--

Sengketa Hotel Sultan sendiri telah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan status pengelolaan lahan di kawasan Senayan. PT Indobuildco memperoleh hak untuk mengelola sebagian kawasan tersebut sejak awal 1970-an dengan masa berlaku tertentu. Hotel Sultan yang awalnya bernama Hilton Jakarta mulai beroperasi pada 1976 dan menjadi salah satu hotel besar di ibu kota.

Namun setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 2023, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara berupaya mengambil alih pengelolaan lahan tersebut sebagai bagian dari aset negara di kawasan Gelora Bung Karno. Langkah tersebut memicu sengketa hukum antara pemerintah dan PT Indobuildco mengenai hak pengelolaan kawasan tersebut.

Dalam putusan perdata sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan tersebut dan memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar kewajiban finansial terkait pengelolaan kawasan tersebut.

Meski demikian, pihak Indobuildco tetap menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan haknya, termasuk melalui banding dan kemungkinan kasasi. Sengketa ini juga melibatkan sejumlah proses hukum lain di pengadilan tata usaha negara dan pengadilan perdata.

Baca juga: Roy Suryo Respons Rismon Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Mengaku Hanya Bisa Mendoakan

Baca juga: Profil Aisyah Aqilah Viral Usai Gandeng Pacar Baru, Inilah Agama Hingga Instagramnya!

Perkembangan Sengketa Maret April 2026

Hingga kini, konflik hukum terkait Hotel Sultan masih belum mencapai titik akhir. Di satu sisi, pemerintah menilai putusan pengadilan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih pengelolaan kawasan tersebut sebagai aset negara. Di sisi lain, PT Indobuildco masih berupaya memperjuangkan haknya melalui berbagai jalur hukum yang tersedia.

Pengaduan kepada Komisi Yudisial menjadi babak baru dalam sengketa panjang ini. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses peradilan.

Publik kini menantikan bagaimana Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, perkembangan proses hukum di pengadilan juga akan menjadi faktor penting yang menentukan masa depan pengelolaan Hotel Sultan di kawasan strategis Senayan, Jakarta.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST