Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor Hingga Dipasangi Gelang Deteksi!
--
Kantor Kejaksaan Agung Pasang Gelang Deteksi
Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim Kejaksaan Agung melaksanakan keputusan tersebut pada Senin malam (11 Mei). Anang mengatakan bahwa pergerakan Nadiem masih dipantau.
Baca juga: Nonton Film Shaka Oh Shaka (2026) Full HD 4K GRATIS, Kisahkan Cinta Seorang Idola dan Fans!
Baca juga: Mantan Istri Seskab Teddy Kembali Viral, Begini Kabar Terbaru Wita Nidia Hanifah!
"Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan Majelis Hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah," kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Selasa (12 Mei).
Anang mengatakan timnya akan memantau Nadiem secara ketat. Ia menyatakan bahwa Nadiem tidak dapat meninggalkan rumahnya tanpa izin dari majelis hakim dan Kejaksaan Agung.
Jaksa juga menerapkan prosedur operasi standar (SOP) untuk pengawasan elektronik. Anang mengatakan Nadiem juga menerima gelang kaki elektronik khusus.
"Iya mestinya (dipasang gelang), sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan lagi. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan (tahanan rumah)," jelas Anang.
"Sama saja semua, yang penting ketika ada tahanan dibantarkan atau (tahanan rumah) biasa dipasangi gelang," katanya.
Baca juga: Nonton Drama Gold Land (2026) Episode 5-6 Bahasa Indonesia, Kim Hui Ju Makin Nekat!
Selain menggunakan teknologi digital, jaksa penuntut umum berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan keamanan kediaman Nadiem.
"Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Harus ada izin. Kita juga bekerja sama dengan aparat keamanan (kepolisian) juga," kata Anang.