Divonis 4 Tahun Penjara, Ibam Mantan Konsultan Chromebook Ajukan Banding ke Jaksa!
--
“Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya gitu,” kata Ibam, yang berada dalam tahanan polisi karena kondisi kesehatannya.
Baca juga: Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor Hingga Dipasangi Gelang Deteksi!
Baca juga: Status Guru Honorer Dihapus Tahun 2027, Mendikdasmen Usul Dialihkan Menjadi PPPK Paruh Waktu!
Dalam sidang yang diadakan pada hari Selasa (13/05), hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta, atau tambahan 120 hari penjara kepada Ibam. Hakim menyatakan Ibam bersalah karena melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Anti Korupsi, jo. Pasal 55 ayat 1 poin 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Nadiem dan rekan-rekannya dituduh melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari penilaian berlebihan terhadap Chromebook, yang berjumlah Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).
Baca juga: Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor Hingga Dipasangi Gelang Deteksi!
Lebih lanjut, pengadaan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna berjumlah $44.054.426, atau sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp621 miliar).
Selain Nadiem dan Ibam, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Menengah pada periode 2020-2021; dan Mulyatsyah, mantan direktur Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pada tahun 2020. Sri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah empat setengah tahun penjara.