Saturday 30th of May 2026

Profil Djaka Budi Utama: Dirjen Bea Cukai yang Terseret Skandal Suap Jalur Merah Impor Blueray Cargo

Profil Djaka Budi Utama: Dirjen Bea Cukai yang Terseret Skandal Suap Jalur Merah Impor Blueray Cargo

--

Rekam Jejak Jabatan Strategis Djaka Budi Utama

Selama berkarier di bawah naungan Kementerian Keuangan, Djaka dikenal memiliki pengalaman yang luas dalam manajemen operasional kepabeanan wilayah dan pengawasan internal. Beberapa jabatan krusial yang pernah diembannya antara lain:

Baca juga: Pemprov Jabar Minta Tol Getaci Dilanjutkan, Anggaran Dana Rp2,9 Triliun Sudah Dilepaskan!

Baca juga: Viral Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dipaksa Sujud dan Diintimidasi di Israel. Langsung Menuai Kecaman Dunia!

  • Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai: Memimpin pengawasan kepabeanan di pelabuhan dan bandara internasional utama yang menjadi pintu masuk logistik nasional.
  • Direktur Kepatuhan Internal DJBC: Bertanggung jawab penuh atas penegakan kode etik pegawai, pencegahan pelanggaran hukum, serta penegakan hukum internal terhadap oknum Bea Cukai yang menyimpang.
  • Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu: Ditugaskan secara khusus oleh Menteri Keuangan untuk melakukan audit mendalam serta penindakan investigatif terhadap indikasi fraud di lingkungan kementerian.
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Dilantik sebagai pucuk pimpinan tertinggi per November 2024 menggantikan pejabat sebelumnya, dengan misi utama melakukan reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan logistik nasional.

Sebagai kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, Djaka Budi Utama tercatat secara rutin melaporkan total kepemilikan asetnya kepada negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berdasarkan data LHKPN berkala terakhir, Djaka tercatat memiliki total kekayaan bersih senilai puluhan miliar rupiah.

Komponen terbesar dari total harta kekayaannya didominasi oleh kepemilikan sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah strategis Jabodetabek serta beberapa daerah di Jawa Barat. Selain aset tidak bergerak, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa kendaraan roda empat pribadi, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta instrumen investasi berupa surat berharga.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST