Saturday 30th of May 2026

Skandal Suap Blueray Cargo: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Aliran Dana Singapura, Menkeu Purbaya Siap Copot

Skandal Suap Blueray Cargo: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Aliran Dana Singapura, Menkeu Purbaya Siap Copot

--

Salah satu amplop sitaan bernomor indeks 1 memuat kode tulisan tangan "SALES 2-1 DIR". Jaksa KPK menegaskan bahwa kode khusus tersebut merujuk langsung kepada jabatan Direktur Jenderal Bea Cukai.

Isi di dalam amplop berkode direktur tersebut bernilai fantastis, yakni sebesar SG$213.600 atau setara dengan Rp2,9 miliar jika dihitung berdasarkan kurs mata uang yang berlaku. Secara akumulatif, total nilai suap, gratifikasi fasilitas hiburan malam, hingga barang mewah seperti jam tangan mewah dan unit mobil Mazda CX-5 yang digelontorkan oleh Bos Blueray Cargo, John Field, kepada para oknum pejabat Bea Cukai mencapai angka Rp61,3 miliar.

Baca juga: Parkir Gratis Banyumas Berlaku Mulai 1 April 2026, Jika Ada Tarikan Lapor ke Satgas Parkir!

Baca juga: Pindad Siap Buat Mobil Kepresidenan dengan Desain Transparan, Usai Usulan dari Presidan Prabowo!

Munculnya nama Djaka Budi Utama di pusaran persidangan Tipikor langsung memantik reaksi keras dari tingkat kepemimpinan nasional. Bertepatan dengan bergulirnya fakta persidangan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan di ruang rapat paripurna DPR. Dalam titahnya, Presiden Prabowo menegaskan instruksi langsung kepada jajaran menteri untuk segera membersihkan dan merombak total struktur kepemimpinan Bea Cukai yang dinilai tidak mampu bekerja serta gagal menjaga integritas instansi.

Merespons situasi darurat korupsi di bawah kementeriannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung memberikan pernyataan resmi pada Kamis, 21 Mei 2026. Purbaya menyatakan pihak kementerian menghormati penuh independensi lembaga yudisial dan jalannya persidangan, namun ia memastikan tidak akan tinggal diam jika bawahannya terbukti bersalah di hadapan hukum.

"Kalau persidangan, saya tidak akan ikut campur. Saya lihat saja seperti apa nanti hasilnya. Namun, jika dalam proses pembuktian di persidangan ia terbukti menerima aliran dana tersebut, maka sesuai dengan arahan tegas Bapak Presiden, yang bersangkutan pasti langsung dicopot dari jabatannya," ujar Menkeu Purbaya saat ditemui awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST