Saturday 30th of May 2026

Kasus Model Viral Ansy Jan De Vries Mengaku Dibegal Ternyata Hanya Hoaks Demi Konten, Ini isi Klarifikasinya

Kasus Model Viral Ansy Jan De Vries Mengaku Dibegal Ternyata Hanya Hoaks Demi Konten, Ini isi Klarifikasinya

--

Setelah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, tim gabungan dari Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya didampingi tim psikologi dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) proaktif mendatangi kediaman Ansy Jan De Vries untuk melakukan interogasi mendalam.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua motif utama di balik aksi nekat sang model menyebarkan berita bohong tersebut.

Baca juga: Parkir Gratis Banyumas Berlaku Mulai 1 April 2026, Jika Ada Tarikan Lapor ke Satgas Parkir!

Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Jogoroto Jombang Tuai Kecaman, Sang Ibu Tak Tahan Lapor ke Puskesmas!

Motif pertama dipicu oleh tindakan iseng semata, sedangkan motif kedua karena ia ingin mengglorifikasi atau menumpang ketenaran dari beberapa kejadian pembegalan asli yang belakangan ini memang sedang marak dibahas secara viral di media sosial.

Sebagai tindak lanjut atas tindakan penyebaran informasi yang menyesatkan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ansy Jan De Vries untuk menjalani pemeriksaan resmi di Gedung Ditreskrimum pada Kamis malam, 21 Mei 2026.

Seusai menjalani interogasi oleh tim Siber, sang model keluar dengan mengenakan pakaian tertutup berwarna biru. Saat dihampiri oleh awak media yang telah menunggu, ia memilih bungkam seribu bahasa dan mendadak menangis tersedu-sedu sebelum akhirnya buru-buru dituntun oleh kerabatnya untuk masuk ke dalam mobil.

Pihak kepolisian mengimbau keras kepada seluruh masyarakat, terutama para pembuat konten dan pegiat media sosial, agar lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam mengunggah informasi ke ruang digital.

Menyebarkan kepalsuan yang menakut-nakuti publik hanya demi meraih popularitas atau keterlibatan (engagement) dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Guna mengantisipasi maraknya kejahatan jalanan yang asli, Polda Metro Jaya kini telah membentuk tim pemburu begal khusus dan terus membangun kolaborasi aktif dengan masyarakat untuk saling berbagi laporan valid.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST