Kisah Pilu Kakek Mujiran yang Ditahan Karena Getah Karet, Sempat Terancam 5 Tahun Penjara Kini Bebas Tanpa Syarat
--
JOINNOOP - Publik baru-baru ini dihebohkan oleh penanganan kasus hukum yang menimpa seorang lansia bernama Mbah Mujiran di Kabupaten Lampung Selatan. Pria berusia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari tersebut terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kalianda akibat tuduhan penggelapan dan pencurian sisa getah karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII Kebun Bergen. Di usia senjanya yang kian ringkih, kakek Mujiran awalnya terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun karena dituduh menyembunyikan getah hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk dijual kembali. Dalam persidangan yang berlangsung dengan pengawalan ketat, Kakek Mujiran yang tampak lemah dan terus tertunduk lesu di hadapan majelis hakim mengakui tindakan nekatnya tersebut. Namun, di balik pelanggaran hukum yang dilakukannya, tersimpan cerita yang menyayat hati nurani publik. Kakek Mujiran membeberkan bahwa ia sama sekali tidak berniat mencari kekayaan atau memperkaya diri. Dirinya terpaksa mengambil sisa getah karet tersebut murni karena himpitan ekonomi yang luar biasa demi bisa membeli beras untuk menghidupi istri serta cucunya yang sedang kelaparan dan sakit di rumah. Sebelum nekat melakukan aksi itu, ia bahkan sempat berupaya mencari pinjaman ke sana kemari untuk sekadar membeli makanan tetapi tidak mendapatkan bantuan dari siapa pun.