Fakta Persidangan Kasus Kakek Mujiran di Lampung Selatan, Duduk Perkara Dakwaan 10 Karung Getah Karet PTPN
--
Lebih lanjut, ia mengutarakan pembelaan emosional bahwa tindakan nekat itu terpaksa dilakukan murni karena himpitan ekonomi yang ekstrem demi membelikan beras dan pemenuhan makan istri beserta dua cucunya yang kelaparan di rumah. Sebelum mengambil keputusan keliru tersebut, Kakek Mujiran mengaku sempat berjalan keliling kampung untuk mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak membuahkan hasil.
Melihat perkembangan persidangan dan tuntutan hukuman maksimal 5 tahun penjara yang membayangi sang kakek, gelombang simpati serta kecaman keras dari kelompok masyarakat sipil langsung mencuat di berbagai platform media sosial. Menanggapi polemik yang menggelinding panas, Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, secara tegas melayangkan teguran keras kepada jajaran direksi PTPN I.
Dony mengkritik pendekatan hukum internal perusahaan yang dinilai sangat arogan, kaku, dan mengesampingkan nilai kemanusiaan terhadap masyarakat kecil. Atas instruksi langsung dari pusat, manajemen PTPN akhirnya bersedia melunakkan sikap dan membuka ruang komunikasi penyelelesaian perkara secara kekeluargaan.
Titik terang penyelesaian kasus ini tercapai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice setelah pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memediasi pertemuan antara kuasa hukum terdakwa dan perwakilan PTPN I. Dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi kesehatan yang terus menurun akibat penyakit asam urat, serta latar belakang ekonomi, tuntutan hukum pidana terhadap Kakek Mujiran resmi dihentikan sepenuhnya tanpa syarat.
Kakek Mujiran kini telah dibebaskan dari tahanan dan diperbolehkan pulang ke rumah untuk kembali merawat keluarganya. Selain pembatalan status hukum, pihak otoritas BUMN juga berkomitmen memberikan bantuan logistik sosial jangka pendek serta mencarikan solusi pekerjaan yang lebih ramah lansia bagi Kakek Mujiran.