Fakta Persidangan Kasus Kakek Mujiran di Lampung Selatan, Duduk Perkara Dakwaan 10 Karung Getah Karet PTPN
--
JOINNOOP - Publik tengah menyoroti tajam jalannya penegakan hukum di Pengadilan Negeri Kalianda terkait perkara dugaan tindak pidana yang menjerat seorang lansia bernama Kakek Mujiran. Pria berusia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan ini harus berhadapan dengan meja hijau setelah dilaporkan oleh pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII. Kakek Mujiran yang sehari-hari bekerja sebagai buruh sadap harian di perkebunan tersebut didakwa atas tuduhan menyembunyikan dan mengambil getah karet milik perusahaan. Kronologi perkara yang menyita perhatian luas ini bermula dari aktivitas kerja Kakek Mujiran di area Perkebunan Kebun Bergen Afdeling I pada Februari 2026 silam. Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, petugas keamanan perkebunan memergoki tumpukan getah karet seberat kurang lebih 550 kilogram atau setara dengan 10 karung yang diduga sengaja disembunyikan di balik rimbunnya semak-semak kebun. Manajemen perusahaan mengeklaim aksi penggelapan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiel bagi PTPN I senilai sekitar Rp8,8 juta. Akibat laporan tersebut, sang kakek langsung ditahan dan harus mendekam di sel tahanan sejak tanggal 23 Februari 2026. Kondisi persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kalianda memperlihatkan momen memprihatinkan ketika Kakek Mujiran memasuki ruang sidang dengan langkah kaki yang pelan dan fisik yang terlihat ringkih. Di hadapan majelis hakim, sang kakek memberikan pengakuan jujur bahwa dirinya memang mengambil getah karet tersebut namun hanya berjumlah dua karung dengan taksiran nilai sekitar Rp1,76 juta.