Peraturan Gaji Lembur yang Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Pelajari Dahulu Sebelum Protes
--
Peraturan Jam Kerja Lembur
Lembur juga diatur dalam UUK 13/2003, lebih tepatnya dalam Pasal 78. Pasal tersebut kemudian disesuaikan di UU Ciptaker.
Berikut aturannya:
- Waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
- Kalau memang bekerja lembur, pekerja harus menyetujuinya.
Lebih jauh lagi, jam kerja lembur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2026. Berikut ketentuannya:
- Lembur harus disetujui secara tertulis dan/atau lewat media digital.
- Persetujuan tersebut berbentuk daftar pekerja yang lembur.
- Daftar tersebut ditandatangani oleh pekerja dan perwakilan perusahaan yang bersangkutan.
- Pekerja harus mendapat kesempatan istirahat secukupnya.
- Kalau lembur dilakukan selama 4 jam, perusahaan harus memberi makanan dan minuman kepada pekerja sebanyak paling sedikit 1.400 kilokalori.
Peraturan Waktu Istirahat Kerja
Tak hanya jam kerja, undang-undang juga mengatur waktu istirahatmu. Aturannya tertulis dalam UUK 13/2003 Pasal 79.
Pasal tersebut kemudian diperbarui dengan UU Cipta Kerja. Waktu istirahat pun terbagi menjadi dua, yakni:
- Istirahat antara jam kerja
Setelah kerja selama 4 jam berturut-turut, kamu harus beristirahat. Durasinya sendiri minimal setengah jam.
Berikut contohnya:
Misalnya, Gita bekerja di PT X. PT X memberlakukan aturan kerja 5 hari dalam seminggu, sehingga Gita harus kerja selama 8 jam.
Jam masuk Gita adalah 09:00 WIB, sementara jam pulangnya adalah 18:00 WIB. Adapun jam istirahat di PT X adalah 12:00-13:00 WIB.
Berikut perhitungan total jam kerja Gita:
- (jam pulang – jam masuk) – (durasi istirahat)
- (18-09) – (13-12)
- = 9 jam – 1 jam
- = 8 jam sehari
Dapat disimpulkan, jam kerja Gita sudah sesuai dengan peraturan UU.
- Istirahat mingguan
Undang-undang juga mengatur istirahat secara mingguan. Untuk skema kerja enam hari dalam seminggu, perusahaan wajib memberikan hari libur sebanyak sehari.
Sementara itu, kamu yang bekerja selama 5 hari seminggu diharuskan libur selama 2 hari. Ini tertulis dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2026.