Batas Waktu Kerja Lembur di Pabrik dan Perusahaan, Bisa Dilaporkan Serikat Pekerja Jika Melanggar
--
Waktu Jam Kerja Lembur yang Sudah Disepakati
Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2026 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan diatas yaitu:
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi ada sektor usaha ataupun beberapa pekerjaan tertentu dimana ketentuan jam kerja di atas tidak berlaku.
Cara Hitung Upah Lembur
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja (lembur) wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:
- untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.
Namun, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, maka perhitungannya berbeda, yaitu sebagai berikut:
- Untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam;
- jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
- jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam;
- jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam;
- jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam; dan
- jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
- Untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
- jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
- jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.