Berapa Gaji Lembur Per Jam yang Sesuai dengan UU Cipta Kerja Terbaru 2026? Lebih Besar dari Prorata Harian
--
Waktu Jam Kerja Lembur yang Sudah Disepakati
Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2026 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan diatas yaitu:
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi ada sektor usaha ataupun beberapa pekerjaan tertentu dimana ketentuan jam kerja di atas tidak berlaku.
Perhitungan dan simulasi lembur hari raya
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, upah lembur dihitung per jam dengan cara membagi upah bulanan dengan 173. Namun, menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, faktor pengali untuk upah lembur di hari kerja dan hari libur berbeda.
Perhitungan lembur untuk hari libur berlaku untuk hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah (atau yang secara khusus diatur dalam peraturan perusahaan) dan hari libur mingguan untuk 6 hari kerja dan 40 jam kerja dalam seminggu.
Ketentuan umum
- Jam pertama hingga jam ketujuh, masing-masing dibayar 2 kali upah per jam
- Lalu, jam kedelapan dibayar 3 kali upah per jam
- Jam kesembilan sampai jam kesebelas, masing-masing dibayar 4 kali upah per jam
Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:
- Jam pertama sampai jam kelima, masing-masing dibayar 2 kali upah per jam
- Setelah itu, jam keenam dibayar 3 kali upah per jam
- Jam ketujuh hingga jam kesembilan, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
Lembur pada hari libur nasional atau istirahat mingguan untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai jam kedelapan, masing-masing dibayar 2 kali upah per jam
- Kemudian, jam kesembilan dibayar 3 kali upah per jam
- Jam kesepuluh sampai jam kedua belas, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat simulasi di bawah ini.
Ada seorang karyawan yang bernama Adit memiliki gaji bulanan sejumlah Rp6.000.000 dengan bekerja di sebuah perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Selama bulan November 2026, Adit bekerja lembur pada Sabtu (6/11) selama 10 jam, Sabtu (13/11) selama 9 jam, Senin (1/11) selama 4 jam, Selasa (2/11) selama 4 jam, Rabu (10/11) selama 3 jam, Kamis (11/11) selama 2 jam.
Berapa uang lembur yang diperoleh Andre dan berapa total pendapatannya di akhir Oktober?
|
Hari/Tanggal |
Jumlah jam |
Perhitungan upah lembur |
Jumlah upah |
|
Sabtu, 6 November |
10 jam |
[(2 x 8) + 3 +4] x upah per jam |
23 x upah per jam |
|
Sabtu, 13 November |
9 jam |
[(2 x 8) + 3] x upah per jam |
19 x upah per jam |
|
TOTAL |
42 x upah per jam |
Berbekal hitungan lembur hari libur yang sudah kita ketahui sebelumnya, berikut ini perhitungan lengkapnya
Upah per jam 1/173 x Rp6.000.000 = Rp34.682
Upah lembur Andre = 42 x Rp34.682 = Rp1.456.644
Gaji Oktober Andre = Rp6.000.000 + Rp1.456.644 = Rp7.456.644
Sekarang ini, perhitungan upah lembur bisa lebih mudah dilakukan karena ada banyak aplikasi payroll gaji yang bisa membantu. Atau bisa juga menggunakan Excel. Penting bagi perusahaan untuk memastikan perhitungan dilakukan dengan seksama.
Bukan hanya menghindari sanksi dari lembaga terkait namun juga iklim kerja yang sehat akan lebih mungkin menarik karyawan untuk loyal dan memiliki kinerja yang baik.