Resmi Ditangkap! Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Yogi Boneng, Preman Kampung yang Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas
--
Lebih lanjut, Kapolres mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis tiga tahun penjara pada tahun 2017.
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran tersebut dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penganiayaan Menggunakan Bambu
Dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol, Boneng menyerang Dadang secara membabi buta menggunakan tangan kosong serta sepotong kayu atau belahan bambu yang dihantamkan tepat ke arah kepala korban.
Peristiwa tragis tersebut terekam pada klip video amatir yang kemudian viral, memperlihatkan detik-detik Dadang ambruk tak sadarkan diri di tengah kepanikan tamu undangan.
Istri dan anak korban yang masih menggunakan kebaya resepsi dilaporkan pingsan karena tak kuasa melihat sang ayah terkapar bersimbah darah. Meskipun sempat dilarikan ke RS Bakti Husada guna mendapat pertolongan pertama, nyawa Dadang tak tertolong kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB akibat luka berat di kepala.
Penganiayaan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual, memiliki dampak yang sangat merusak dan berbahaya bagi korban, terutama anak-anak. Dampaknya tidak hanya terasa saat kejadian, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang hingga dewasa.