Resmi Ditangkap! Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Yogi Boneng, Preman Kampung yang Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas
--
JOINOOP – Tengah viral di media sosial, Yogi Iskandar alias Yogi Boneng, preman yang diduga aniaya Dadang hingga tewas pada Sabtu 4 April 2026. Pihak kepolisian Polres Purwakarta baru saja meringkus terduga pelaku pengeroyokan pemilik hajatan hingga tewas tersebut.
Yogi ditangkap Polres Purwakarta pada Senin 6 April 2026 ketika melarikan diri ke arah Cianjur. Polisi sempat melepas tembakan peluru sebagai peringatan lantaran sikap Yogi yang tidak kooperatif.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Baca juga: RAW Baca Komik Nano Machine Chapter 308 Subtitle Indo, Mendapatkan 1 Kesempatan Lagi
Baca juga: Link Baca Komik Nano Machine Chapter 307 Sub Indo, Sebuah Kebetulan
"Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Sagalaherang Kabupaten Subang dan ditangkap jalan alternatif Sagalaherang Subang," jelasnya, pada Selasa 7 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan bambu dan tangan kosong.
Korban Menolak Uang Jatah Preman
Pelaku diduga melakukan penganiayaan setelah korban menolak untuk membayar uang sebsar Rp500 ribu sebagai jatah hajat. Uang sebesar Rp500 ribu tersebut diduga akan dipakai Yogi Boneng guna membeli miras.
"Ketika korban menggelar pernikahan anaknya ada tamu tidak diundang, datang ke lokasi dalam pengaruh minuman keras, kemudian meminta uang sebesar 500 ribu rupiah kepada pemangku hajat yang menimbulkan keributan di lokasi acara, kemudian ditegur oleh pemangku hajat," lanjutnya.