Tiktok Sukses Nonaktifkan 780 Ribu Akun Pengguna Dibawah Umur, Meutya Hafid: 'Sebagai Upaya Perlindungan Anak'
--
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling masif yang pernah dilakukan platform media sosial asing sebagai upaya menegakkan aturan batas usia di Tanah Air.
TikTok memanfaatkan kombinasi teknologi moderasi berbasis kecerdasan buatan serta laporan pengguna untuk mengidentifikasi akun-akun yang dicurigai melanggar ketentuan usia.
Penertiban tersebut selaras dengan komitmen perusahaan dalam mendukung implementasi PP TUNAS. Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, perwakilan TikTok sudah menyatakan kesiapan penuh guna mematuhi aturan pemerintah Indonesia, terutama perihal perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai upaya dari kebijakan baru, TikTok kini menerapkan batas usia minimum 16 tahun secara lebih ketat. Pengguna yang terdeteksi berada di bawah usia tersebut akan terkena pembatasan akses, bahkan berujung pada penutupan akun permanen jika tidak memenuhi proses verifikasi serta persetujuan orang tua.
Bukan hanya itu saja, platform ini juga membatasi beberapa fitur penting bagi pengguna remaja. Fitur seperti siaran langsung, pesan langsung, sampai dengan distribusi konten melalui algoritma For You Page tanpa penyaringan kini diawasi secara ketat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi paparan konten berisiko bagi pengguna dibawah umur. Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan hanya sekedar himbauan, namun merupakan kewajiban yang harus dijalankan.