Saturday 18th of April 2026

Muhammad Kerry Adrianto Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Dari Kasus Korupsi Minyak

Muhammad Kerry Adrianto Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Dari Kasus Korupsi Minyak

--

JOINOOP – Muhammad Kerry Adrianto kini tengah menjadi topik pembicaraan hangat oleh warganet di berbagai platform di media sosial, bukan karena latar belakangnya sebagai anak pengusaha minyak ternama Riza Chalid, namun karena keterlibatannya pada kasus korupsi besar.

Di luar kasus yang menyeret namanya, Kerry merupakan pengusaha yang dipercaya menduduki berbagai posisi strategis di sejumlah perusahaan, mulai dari sektor hiburan hingga pelayaran.

Muhammad Kerry Adrianto Riza serta kawan-kawannya yang merupakan terdakwa korupsi terkait minyak mentah melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Baca juga: Baca Manhwa Lookism Chapter 603 Scan Indonesia, Kim Kitae Mulai Tumbang! Hyungseok Masih Bertahan

Baca juga: Program Roblox Incubator & Jumpstart, Jadi Wadah Bagi Para Kreator Roblox Untuk Tambah Pengalaman

Itulah sebabnya, berdasarkan penjelasan penasihat hukum dari putra pengusaha minyak Riza Chalid itu, empat hakim dilaporkan ke lembaga pengawas karena diduga melanggar kode etik.

Empat hakim yang dilaporkan yakni Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis hakim, dan tiga hakim anggotanya yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.Sementara, satu hakim anggota Mulyono tidak ikut dilaporkan ke Bawas MA dan KY.

“Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan hakim/majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,” jelas penasihat hukum Kerry, Didi Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu 8 April 2026.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST