Siapa Hery Susanto? Ketua Ombudsman yang Ditetapkan Kejagung RI Sebagai Tersangka Tindak Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi
--
JOINOOP – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," ujar Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Baca juga: Baca Manhwa Lookism Chapter 603 Scan Indonesia, Kim Kitae Mulai Tumbang! Hyungseok Masih Bertahan
Baca juga: Apa Itu DoodStream? Aplikasi Streaming Video Viral yang Klaim Dapat Hasilkan Cuan
Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 waktu setempat dengan mengenakan rompi warna merah muda khas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
Dengan tangan yang telah diborgol, Hery digiring oleh beberapa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).