Tuesday 21st of April 2026

Geger Penggelapan Deposito Fiktif! BNI Janji Kembalikan Uang 28 Milyar Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara

Geger Penggelapan Deposito Fiktif! BNI Janji Kembalikan Uang 28 Milyar Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara

--

JOINNOOP – Bank Negara Indonesia merilis pernyataan resmi terkait pengembalian Rp 28 miliar uang Koperasi Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Uang tersebut sebelumnya digelapkan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah melalui penerbitan deposito fiktif.

”Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” ujar Direktur Human Capital and Compliance Munadi Herlambang dalam konferensi pers melalui sambungan video konferensi, Minggu 19 April 2026.

Munadi mengungkapkan, pengembalian seluruh uang nasabah, yakni Koperasi CU Paroki Aek Nabara, dapat mereka lakukan seusai mereka mendapat keterangan resmi hasil penyidikan kasus penggelapan dan penipuan perbankan yang ditangani Polda Sumut. Andi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersanga kasus penipuan perbankan.

Baca juga: Nonton Drama Korea Signal 2 (2026) Full Episode Sub Indonesia & Jadwal Tayangnya, Park Haeyoung Kembali Dapatkan Sinyal Misterius

Baca juga: Dokter Badjora Angkat Kaki dari Rumah Didampingi Pihak Kepolisian, Imbas dari Eksekusi Sengketa Tanah

”Berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian yang kami terima pada Sabtu 18 April 2026, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar,” ungkap Munadi.

Munadi mengatakan bahwa kasus penipuan perbankan tersebut terungkap melalui pengawasan internal BNI. Pasca mengetahui kasus itu, mereka melaporkannya ke Polda Sumut pada Februari 2026.

Kendati demikian, pengembalian dana dapat dilakukan setelah dilakukan verifikasi kemudian mendapatkan hasil penyidikan resmi dari kepolisian.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST