Saturday 18th of April 2026

Siapa Hery Susanto? Ketua Ombudsman yang Ditetapkan Kejagung RI Sebagai Tersangka Tindak Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi

Siapa Hery Susanto? Ketua Ombudsman yang Ditetapkan Kejagung RI Sebagai Tersangka Tindak Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi

--

Harta Kekayaan Hery Susanto

Berikut ini merupakan harta kekayaan Hery Susanto yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Profil Bernadya Ribka Jayakusuma, Penyanyi Muda Berbakat yang Sempat Diisukan Berpacaran Dengan Iqbal Ramadhan

Baca juga: Sinopsis dan Link Nonton Serial Luka, Makan, Cinta (2026) Full Episode HD, Perjuangan Mempertahankan Resto Warisan Orang Tua

Laporan tersebut disampaikan pada 17 Maret 2026 untuk periode kekayaan 2025 ketika Hery Susanto masih menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman RI. Total harta kekayaan yang dilaporkan Hery Susanto sebesar nominal Rp 4,1 miliar.

Kekayaan Hery Susanto terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak Rp 2,35 miliar berupa tanah serta bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 1,8 miliar, kemudian juga tanah dan bangunan di Cirebon senilai Rp 550 juta. Kemudian alat transportasi motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 senilai Rp 50 juta, lalu mobil minibus tahun 2025 senilai Rp 545 juta.

Profil dan Latar Belakang Hery Susanto

Dilansir melalui situs resmi Ombudsman, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia adalah lulusan pendidikan doktoral di Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Nama Hery Susanto diketahui sempat menduduki jabatan sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.

Korupsi adalah ancaman serius yang merusak sendi kehidupan bangsa, menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, serta menurunkan kepercayaan publik. Bahaya utamanya meliputi pelayanan publik yang mahal/buruk, rusaknya infrastruktur, ketimpangan sosial, serta rusaknya moral generasi muda akibat praktik koruptif.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST