Muhammad Kerry Adrianto Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Dari Kasus Korupsi Minyak
--
Profil dan Latar Belakang Kerry Andrianto
Sebagai putra dari pengusaha, Kerry Adrianto mendapat kepercayaan untuk menduduki berbagai jabatan strategis di sejumlah lini bisnis keluarga, salah satunya merupakan Direktur Kidzania, perusahaan yang mengelola wahana rekreasi edukatif bagi anak-anak.
Baca juga: Sabet Podium Pertama di Kejurnas Sprint Rally 2026 SUMUT, Tim Balap TGRI Sukses Tuai Pujian
Bukan hanya itu saja, Kerry juga mendapat kepercayaan mengelola bisnis di bidang pelayaran dan perdagangan minyak, melalui PT Navigator Khatulistiwa. Di perusahaan ini ia diketahui sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat yang memegang kendali atas perusahaan.
Kerry juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi serta menjadi memegang saham sekaligus pengelola klub basket Amartha Hangtuah yang berkompetisi di Indonesian Basketball League.
Keterlibatan Pada Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Nama Muhammad Kerry Adrianto masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi minyak mentah bersama 18 tersangka lainnya, termasuk sang ayah, Riza Chalid. Pada kasus ini, Kerry dinyatakan bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun selama periode 2018-2023.
Bukan hanya itu saja, Kerry dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, perampasan aset, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang adalah total keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik korupsi.
Korupsi adalah ancaman sistemik yang merusak sendi kehidupan bangsa dengan menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, serta menurunkan kualitas pelayanan publik. Bahaya utamanya meliputi ketimpangan sosial yang meluas, runtuhnya kepercayaan pada pemerintah, rusaknya moral generasi muda, serta mahalnya harga layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.