Dokter Badjora Angkat Kaki dari Rumah Didampingi Pihak Kepolisian, Imbas dari Eksekusi Sengketa Tanah
--
Proses eksekusi pengosongan rumah milik dr. Badjora Muda Siregar yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada Selasa 14 April 2026 dan berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat Polres Padangsidimpuan guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Jejak Duka Diandra, Angkat Cerita Pernikahan Kontrak yang Berujung Penuh Konflik
Baca juga: Kayden Masih Sadis! Spoiler dan Link Baca Manhwa Eleceed Chapter 399 Bahasa Indonesia
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, K. Sinaga mengungkapkan, dr Badjora Muda bukan diusir dari rumahnya melainkan dieksekusi karena sengketa rumah tersebut sudah diputus oleh pengadilan.
"Bukan diusir, melainkan dieksekusi. Jika dieksekusi, otomatis penghuni harus keluar. Putusan pengadilan sudah inkrah dan eksekusi berjalan dengan lancar," ujar K. Sinaga, kepada detikSumut, Rabu 15 April 2026.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk tanggal 21 Juni 2017.
Kendati demikian, dari beberapa upaya hukum tersebut pengadilan agama memutuskan objek tersebut merupakan harta yang harus dibagi merupakan ahli warisnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini berlangsung aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokter Badjora yang berstatus sebagai tergugat diketahui sempat mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Akan tetapi, putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Mahkamah Agung.