Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027, Begini Nasib Kelanjutannya dari Mendikdasmen!
--
"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mengatur jam kerja dan gaji guru yang tidak termasuk dalam kerangka pendidikan khusus (SEN) hingga 31 Desember 2026.
Baca juga: Profil Bani Mulia si Raja Kapal Viral, Diduga Pacari Marissa Anita Begini Faktanya!
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa peraturan ini berfungsi sebagai masa transisi sebelum implementasi rezim baru pada tahun 2027.
"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Nunuk Suryani.
Nunuk menjelaskan bahwa restrukturisasi guru yang tidak termasuk dalam kerangka pendidikan khusus (SEN) awalnya dijadwalkan selesai pada Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Khusus (SEN).
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi agar guru yang tidak termasuk dalam kerangka kebutuhan pendidikan khusus (SEN) dapat terus bekerja sambil menunggu implementasi rezim baru.
Kebijakan penghapusan status guru honorer ini merupakan salah satu langkah utama pemerintah untuk mereformasi sistem layanan sipil nasional, khususnya di sektor pendidikan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja bagi pegawai negeri sipil (ASN) dengan jam kerja yang lebih fleksibel daripada PPPK Penuh Waktu. Skema ini diperkenalkan oleh pemerintah sebagai solusi transisi untuk penghapusan pekerja honorer.
Guru yang bukan ASN, yang belum mendapatkan posisi PPPK Penuh Waktu, atau yang belum bersertifikasi, dapat terus bekerja melalui skema PPPK Paruh Waktu. Status ini tetap diklasifikasikan sebagai ASN, tetapi mekanisme kerja, beban kerja, dan gaji disesuaikan dengan kapasitas anggaran pemerintah daerah.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kisaran gaji resmi untuk PPPK Paruh Waktu (Program Pelatihan Guru Profesional)
. Namun, diharapkan jumlah tersebut akan didasarkan pada beban kerja, jam mengajar, dan kapasitas fiskal daerah. Sebagai contoh, berikut adalah simulasi kisaran gaji untuk Program Guru Pendidikan.