Tuesday 12th of May 2026

Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027, Begini Nasib Kelanjutannya dari Mendikdasmen!

Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027, Begini Nasib Kelanjutannya dari Mendikdasmen!

--

JOINNOOP - Pemerintah telah mengkonfirmasi penghapusan istilah "profesor kehormatan" mulai tahun 2027, sesuai dengan implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Kemitraan Publik-Swasta (ASP). Tetapi bagaimana dengan profesor kehormatan?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa penghapusan status kehormatan merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang ASP, yang menghapuskan posisi profesor kehormatan di lembaga pemerintah.

Baca juga: Mantan Istri Seskab Teddy Kembali Viral, Begini Kabar Terbaru Wita Nidia Hanifah!

Baca juga: Nonton Drama Bloom Life (2026) Episode 7–8 Subtitle Indonesia, Saling Menyembuhkan dan Menghangatkan dengan Cinta

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," tegas Abdul Mu'ti di Kantor Bakom di Jakarta Pusat pada hari Rabu (6 Mei 2026).

Mu'ti menjelaskan bahwa implementasi penuh peraturan tersebut awalnya direncanakan pada tahun 2024. Namun, implementasinya tertunda karena berbagai pertimbangan dan akhirnya berlaku efektif pada tahun 2027.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027" katanya.

Menurut rezim baru ini, pemerintah akan berupaya memastikan bahwa semua guru memperoleh sertifikasi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, guru yang belum menyelesaikan proses sertifikasi akan menerima status Pegawai Negeri Sipil Paruh Waktu dengan Kontrak Kerja (PPPK).

Mengenai distribusi gaji PPPK Paruh Waktu, Mu'ti menyatakan bahwa mekanisme tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Namun, pemerintah pusat bersedia memberikan bantuan jika ada daerah yang menghadapi kesulitan anggaran.

Mu'ti menekankan bahwa kantornya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Administrasi dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memastikan transisi status guru berjalan lancar.

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut kepegawaian apakah dia PNS apakah dia PPPK," jelasnya.

Baca juga: Profil Bani Mulia si Raja Kapal Viral, Diduga Pacari Marissa Anita Begini Faktanya!

Sebelumnya, pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), juga telah menyiapkan rencana baru untuk memastikan kelanjutan pekerjaan guru yang bukan bagian dari program ASN.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST