Status Guru Honorer Dihapus Tahun 2027, Mendikdasmen Usul Dialihkan Menjadi PPPK Paruh Waktu!
--
Salah satu keluhan tersebut disampaikan oleh Indah Permata Sari, seorang guru honorer di SDN Wanasari 01, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ia mengungkapkan bahwa banyak guru masih belum terdaftar di Registri Guru Pendidikan Dasar (Dapodik), meskipun telah menyelesaikan masa baktinya.
Baca juga: Profil Bani Mulia si Raja Kapal Viral, Diduga Pacari Marissa Anita Begini Faktanya!
“Padahal saya sudah memenuhi masa kerja, tapi sulitnya untuk masuk data pendidikan atau dapodik itu sulitnya luar biasa,” katanya saat sidang dengar pendapat di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg).
Kurangnya akses ke Dapodik bukan hanya masalah administratif. Bagi banyak guru, ini berarti ditolak kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses seleksi PPPK dan menerima informasi minimal dari dinas pendidikan.
Akibatnya, mereka sering kehilangan informasi penting, termasuk kebijakan rekrutmen, dan bahkan dihantui rasa takut kehilangan kesempatan mengajar.
Lebih lanjut, masalah kesejahteraan masih belum terselesaikan. Data dari PGRI (Asosiasi Guru Indonesia) menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer masih menerima gaji di bawah standar, beberapa hanya mendapat Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Baca juga: Profil Bani Mulia si Raja Kapal Viral, Diduga Pacari Marissa Anita Begini Faktanya!
Dalam keadaan seperti ini, harapan mereka sederhana: mendapatkan kepastian tentang status mereka dan kesempatan untuk menjadi guru PPPK tetap sehingga mereka dapat memiliki kehidupan yang lebih bermartabat dalam profesi mereka yang telah lama dijalani.