Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor Hingga Dipasangi Gelang Deteksi!
--
JOINNOOP - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi berada di bawah tahanan rumah setelah Pengadilan Anti Korupsi Jakarta mengabulkan permintaannya untuk mengubah rezim penahanannya. Kejaksaan Agung juga memasang gelang kaki elektronik untuk memantau pergerakannya selama tahanan rumah.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas dalam Insiden!
Baca juga: Mantan Istri Seskab Teddy Kembali Viral, Begini Kabar Terbaru Wita Nidia Hanifah!
Melalui informasi yang kami lansir dari detik.com, pengabulan permintaan Nadiem untuk mengubah rezim penahanannya dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Anti Korupsi Jakarta pada Senin (11 Mei). Perubahan rezim penahanan Nadiem mulai berlaku pada Selasa (12 Mei).
“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” demikian pernyataan Purwanto saat membacakan putusan yang mengabulkan permintaan pemindahan penahanan praperadilan Nadiem.
Dalam mengabulkan permintaan tersebut, hakim juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipatuhi Nadiem untuk tahanan rumah. Di antaranya, Nadiem harus tetap berada di rumah 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Baca juga: Link Nonton Crocodile Tears Full Movie HD 4K FREE, Kisahkan Hubungan Toxic Anak dan Ibu!
Nadiem juga harus menyetujui pemasangan alat pemantauan elektronik tubuh. Jika Nadiem melanggar satu atau lebih syarat tersebut, penahanannya akan dipindahkan kembali ke Pusat Penahanan Negara.
Keputusan majelis hakim untuk mengabulkan permintaan ini didasarkan pada kesehatan Nadiem dan bukan pada faktor lain.