Nadiem Makarim Bersyukur, Resmi jadi Tahanan Rumah dengan Gelang Detector!
--
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diduga menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook untuk periode 2019-2022.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas dalam Insiden!
Baca juga: Mantan Istri Seskab Teddy Kembali Viral, Begini Kabar Terbaru Wita Nidia Hanifah!
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," demikian pernyataan Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Tindak Pidana Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.