Wednesday 13th of May 2026

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Tambahan Denda Rp 500 Juta!

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Tambahan Denda Rp 500 Juta!

--

“Menetapkan terdakwa ditahan.” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum Meminta Hukuman Penjara 15 Tahun

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (KPU) sebelumnya telah meminta hukuman penjara 15 tahun untuk Ibrahim Arief, di samping denda sebesar Rp 1 miliar, atau tambahan 190 hari penjara.

Baca juga: Link Nonton Mortal Kombat II (2026) Full Movie 4K Subtitle Indonesia, Pertarungan Epik di Outworld!

Baca juga: Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027, Begini Nasib Kelanjutannya dari Mendikdasmen!

Jaksa juga menuntut agar Ibrahim membayar kompensasi sebesar Rp 16.922.945.800, yang diduga digelapkan melalui korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook. Jika kompensasi tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta penyitaan aset Ibrahim untuk kepentingan negara.

Jika aset yang disita tidak mencukupi, Ibrahim dapat menghadapi hukuman tambahan 7 tahun 6 bulan penjara. Merujuk pada produk spesifik, Chromebook.

Baca juga: Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor Hingga Dipasangi Gelang Deteksi!

Ia juga diduga memberikan berbagai materi kepada pegawai kementerian untuk mendorong mereka memilih Chromebook sebagai produk yang akan dibeli. Lebih lanjut, jaksa menyoroti peningkatan aset Ibrahim sebesar Rp 16,9 miliar, yang diyakini berasal dari korupsi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST