Bareskrim Grebek Peredaran Narkoba di Hotel B Fashion dan The Seven yang Dikendalikan Napi Cipinang!
--
JOINNOOP - Direktorat Pengendalian Narkotika (Dittipidnarkoba) Unit Pemberantasan Korupsi (Bareskrim Polri) Kepolisian Nasional Indonesia berhasil membongkar operasi perdagangan narkoba yang berkedok klub malam, melalui operasi suap yang dilakukan oleh agen penyamaran. Sebanyak 14 orang didakwa sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi bahwa perdagangan narkoba sistematis telah terjadi selama beberapa dekade di klub malam B Fashion Hotel, yang terletak di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Hotel B Fashion dan The Seven jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Operasional!
Baca juga: Bangunan Balkon Alun-alun Tuban Senilai Rp19 Miliar Dibuat Mesum, Ramai di Media Sosial!
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Komisaris Besar Handik Zusen dan Satuan Tugas Pengendalian Narkotika Nasional, yang dipimpin oleh Komisaris Besar Kevin Leleury, segera mengidentifikasi seluruh bukti di lapangan.
"Tim gabungan melakukan melakukan penindakan dan mengamankan DEK alias Mami dengan barang bukti berupa lima butir ekstasi dan enam pcs vape mengandung etomidate," kata Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Kejahatan Narkotika di Unit Reserse Kriminal Kepolisian Nasional, dalam pernyataan yang dirilis Kamis (14/5/2026).
Informasi yang kami lansir dari beritanasional.com, seluruh jaringan perdagangan narkoba yang beroperasi di Hotel B-Fashion dan klub malam The Seven Jakarta Barat akhirnya dibongkar. Tersangka yang diidentifikasi adalah AHF, RB, AMZT, DM, WL, dan ET, pengunjung B-Fashion yang dinyatakan positif narkoba.
Selanjutnya, Teuku Rico Edwin, alias Dervin, karyawan Man Companion (MC) B-Fashion, Siti Dahlia, alias Vonny, Canggu Dani Riyanto, dan Esgianto, alias Anto, diidentifikasi sebagai kurir narkoba. Selain itu, dua narapidana, Irwansyah, alias Jeje, dan Yudith Eric, alias Paijo, diidentifikasi sebagai pemasok narkoba.
"Selanjutnya Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang guna melakukan penangkapan terhadap Narapidana," katanya.
Baca juga: Parkir Ilegal Makin Marak, DPRD Bocorkan Penghasilan Hingga Rp100 Juta per Hari!
Pesta Narkoba
Setelah penangkapan dan identifikasi 14 orang sebagai tersangka, terungkap bahwa Hotel B-Fashion dan The Seven digunakan sebagai lokasi distribusi ekstasi dan etomidate (vape). Distribusi narkoba tersebut didukung oleh manajemen tempat-tempat tersebut.