Terungkap! Pelaku Pembuangan Bayi di Jombang Berusia 17 Tahun, Polisi Lakukan Penangkapan
--
Polisi juga telah menentukan status hukum S. Namun, karena ia masih di bawah usia 18 tahun, proses hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan anak.
Baca juga: Perayaan Hari Tatar Sunda 18 Mei 2026, Jadi Peringatan Identitas Budaya Sunda Zaman Lampau!
Baca juga: Profil Syahri Assidiqi Anggota DPRD Jember, Merokok Saat Rapat Harta Kekayaannya Bocor!
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH karena secara aturan yang bersangkutan masih tergolong anak," kata Dimas.
Sebelumnya, warga desa Beji, kecamatan Sawiji, distrik Jogoroto, kabupaten Jombang, dikejutkan oleh penemuan bayi perempuan yang baru lahir. Bayi tersebut ditemukan hidup di halaman depan rumah seorang warga pada Senin pagi (18 Mei 2026).
Saat ditemukan, tali pusar bayi tersebut masih utuh dan terbungkus kain. Tangisan bayi tersebut membuat warga meninggalkan rumah mereka sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat.
Baca juga: Perayaan Hari Tatar Sunda 18 Mei 2026, Jadi Peringatan Identitas Budaya Sunda Zaman Lampau!