Aturan Baru Bebas Visa Thailand 2026: Syarat dan Masa Tinggal Terbaru Wisatawan Indonesia, Ada Hal yang Resmi Dibatalkan
--
Meski demikian, pihak berkuasa menyatakan bahwa dampak ekonomi terhadap sektor pariwisata akan minimal, mengingat data statistik menunjukkan rata-rata lama tinggal (length of stay) wisatawan asing di Thailand berkisar sembilan hari saja.
Bagaimana Nasib Turis Indonesia (WNI)?
Baca juga: Link Viral Video Prank Handuk Lepas di Thread dan X, Ojol Jadi Sasaran Prank yang Berujung Fatal!
Sebagai sesama negara anggota ASEAN, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap memegang hak istimewa bebas visa kunjungan ke Thailand. Berdasarkan konfirmasi dari Departemen Urusan Konsuler Thailand, paspor Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian khusus bersama dengan Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam, sehingga tetap bisa menikmati akses masuk tanpa visa.
Namun, mekanisme pengawasan di gerbang imigrasi diperketat demi memastikan kepatuhan hukum pelancong. Aturan batas maksimal kunjungan bebas visa juga dibatasi paling banyak dua kali dalam satu tahun kalender apabila wisatawan masuk melalui jalur perbatasan darat (pos pemeriksaan darat dari negara tetangga).
Syarat dan Dokumen Wajib Masuk Thailand Terbaru
Meskipun tidak memerlukan pengurusan stiker visa di kedutaan sebelum berangkat, setiap WNI wajib memenuhi standar pemeriksaan dokumen di bandara internasional maupun pelabuhan Thailand. Berikut adalah berkas-berkas administratif yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi setempat:
- Masa Berlaku Paspor: Paspor asli harus memiliki masa kedaluwarsa minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal mendarat di Thailand.
- Tiket Pulang-Pergi: Bukti tiket pesawat atau moda transportasi lanjutan yang valid untuk meninggalkan wilayah Thailand sebelum masa bebas visa berakhir.
- Konfirmasi Akomodasi: Bukti pemesanan hotel, apartemen, atau tempat tinggal yang jelas selama berada di Thailand.
- Bukti Finansial: Menunjukkan kemampuan finansial untuk menopang biaya hidup selama kunjungan. Standar minimum yang kerap diperiksa secara acak adalah uang tunai senilai minimal 10.000 Baht per orang atau 20.000 Baht per keluarga (atau setara dalam mata uang asing lainnya).
- Sistem Kedatangan Digital (TDAC): Mengisi data manifes elektronik melalui sistem Thailand Digital Arrival Card (TDAC) secara daring dalam kurun waktu tiga hari menjelang jadwal kedatangan.